Saturday, October 26, 2019

PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MASSAL

Sampurasun!
Haturan wilujeng enjing ka sadayana!

Hatur uninga ka sadayana warga masyarakat desa luyubakti, dumasar kana serat nu katampi ti kantor dinas kependudukan sareng pencatatan sipil ( disdukcapil ) kabupaten Tasikmalaya. Rèh na dina ping 1, 4 sareng 5 nopember 2019 baris di ayakeun cetak dokumen kependudukan massal, diantawisna :

1. Akte kelahiran
2. Pembetulan akte kelahiran
3. Akte kematian
4. Kartu Keluarga
5. Suket ( surat keterangan pengganti KTP )
6. Legalisir dokumen kependudukan

Anapon kanggo waktosna di kawitan ti tabuh 9 enjing2 dugika tabuh satengah 3 sonten, tempatna di kantor kacamatan Puspahiang.

Carana:
■ Masyarakat sumping sacara langsung ka kantor kacamatan Puspahiang tampa ngawakilkeun salaku pemohon.
■ Kanggo kelengkapan persyaratan, masyarakat di haturanan sumping heula ka kantor desa Luyubakti
■ Kanggo persyaratanna tiasa di buka dina link ieu : Buka!

* Saupamina engké aya perobihan waktos atanapi nu sanèsna, béwara susulan badè di uningakeun deui ngalangkungan fb atanapi kepala wilayah sèwang-sèwangan.

Hatur nuhun!
Mugia rahayu sagung dumadi!

Thursday, October 17, 2019

PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MASSAL


1.     Persyaratan pembuatan Akte Kelahiran ,:


Ø  Surat keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / Lainnya
Ø  Surat keterangan Kelahiran dari desa ( kertas warna Hijau )
Ø  Surat keterangan Kelahiran ( F. 2-01 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang bisa diambil di kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh pemohon, ditanda tangani dan diketahui oleh Kepala Desa
Ø  Fotokopi Akta Nikah Orang tua
Ø  Fotokopi KTP Orang tua
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga
Ø  Fotokopi KTP dua orang saksi
Ø  Fotokopi KTP Pelapor

2.     Persyaratan pembetulan / Perbaikan Akte Kelahiran ,:


Ø  Fotokopi KTP
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga
Ø  Fotokopi Ijazah
Ø  Fotokopi Akta Nikah
Ø  Akte Kelahiran Asli
Ø  Surat Permohonan Salinan Salinan Akta / Pembetulan Akta
Ø  Keterangan Pendukung lainnya

3.     Persyaratan Pembuatan Akte Kematian ,:


Ø  Surat Keterangan Kematian dari dokter / Lainnya
Ø  Formulir pelaporan Kematian ( F. 2-28 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang bisa diambil di Kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh pelapor / pemohon kemudian ditanda tangani
Ø  Surat Keterangan Kematian dari Desa ( Kertas Warna Kuning )
Ø  Formulir surat keterangan Kematian ( F. 2-28 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang bisa diambil di Kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh pelapor / pemohon Selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Desa
Ø  Fotokopi KTP Orang tua
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga
Ø  Fotokopi KTP dua orang saksi
Ø  Fotokopi KTP Pelapor

4.     Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga


Ø  Bagi Keluarga Baru, :
a)     Kartu Keluarga Asli orang tua
b)     Fotokopi KTP suami istri
c)      Fotokopi Akte kelahiran Suami Istri
d)     Fotokopi Ijazah terakhir Suami Istri
e)     Fotokopi Akta Nikah
f)       Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga dari Desa
Ø  Bagi Keluarga yang ingin input data anggota Keluarga baru : anak/ orang tua/ mertua / cucu / Famili Lain ,:
g)     Bagi anak : Fotokopi Akte Kelahiran anak / Surat Keterangan Kelahiran dari desa ( Kertas warna Hijau )
h)     Bagi orang tua dan lainnya : Fotokopi KTP

5.     Persyaratan pembuatan surat keterangan ( Suket ) Pengganti KTP ,:


Ø  Fotokopi Kartu Keluarga

6.     Legalisir Dokumen Kependudukan ,:


Ø  Legalisir KK : Membawa fotokopi KK secukupnya
Ø  Legalisir KTP : Membawa fotokopi KTP Secukupnya
Ø  Legalisir Akte : Membawa Fotokopi Akte secukupnya