Sampurasun!
Haturan wilujeng enjing ka sadayana!
Hatur uninga ka sadayana warga masyarakat desa luyubakti, dumasar kana serat nu katampi ti kantor dinas kependudukan sareng pencatatan sipil ( disdukcapil ) kabupaten Tasikmalaya. Rèh na dina ping 1, 4 sareng 5 nopember 2019 baris di ayakeun cetak dokumen kependudukan massal, diantawisna :
1. Akte kelahiran
2. Pembetulan akte kelahiran
3. Akte kematian
4. Kartu Keluarga
5. Suket ( surat keterangan pengganti KTP )
6. Legalisir dokumen kependudukan
Anapon kanggo waktosna di kawitan ti tabuh 9 enjing2 dugika tabuh satengah 3 sonten, tempatna di kantor kacamatan Puspahiang.
Carana:
■ Masyarakat sumping sacara langsung ka kantor kacamatan Puspahiang tampa ngawakilkeun salaku pemohon.
■ Kanggo kelengkapan persyaratan, masyarakat di haturanan sumping heula ka kantor desa Luyubakti
■ Kanggo persyaratanna tiasa di buka dina link ieu : Buka!
* Saupamina engké aya perobihan waktos atanapi nu sanèsna, béwara susulan badè di uningakeun deui ngalangkungan fb atanapi kepala wilayah sèwang-sèwangan.
Hatur nuhun!
Mugia rahayu sagung dumadi!
Saturday, October 26, 2019
Thursday, October 17, 2019
PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MASSAL
1. Persyaratan pembuatan Akte Kelahiran ,:
Ø Surat
keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / Lainnya
Ø Surat
keterangan Kelahiran dari desa ( kertas warna Hijau )
Ø Surat
keterangan Kelahiran ( F. 2-01 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
yang bisa diambil di kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh pemohon,
ditanda tangani dan diketahui oleh Kepala Desa
Ø Fotokopi
Akta Nikah Orang tua
Ø Fotokopi
KTP Orang tua
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Fotokopi
KTP dua orang saksi
Ø Fotokopi
KTP Pelapor
Ø Fotokopi
KTP
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Fotokopi
Ijazah
Ø Fotokopi
Akta Nikah
Ø Akte
Kelahiran Asli
Ø Surat
Permohonan Salinan Salinan Akta / Pembetulan Akta
Ø Keterangan
Pendukung lainnya
Ø Surat
Keterangan Kematian dari dokter / Lainnya
Ø Formulir
pelaporan Kematian ( F. 2-28 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
yang bisa diambil di Kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh pelapor /
pemohon kemudian ditanda tangani
Ø Surat Keterangan
Kematian dari Desa ( Kertas Warna Kuning )
Ø Formulir
surat keterangan Kematian ( F. 2-28 ) Dari dinas Kependudukan dan pencatatan
Sipil yang bisa diambil di Kantor Desa untuk kemudian diisi langsung oleh
pelapor / pemohon Selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Desa
Ø Fotokopi
KTP Orang tua
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Fotokopi
KTP dua orang saksi
Ø Fotokopi
KTP Pelapor
Ø Bagi
Keluarga Baru, :
a)
Kartu Keluarga Asli orang tua
b)
Fotokopi KTP suami istri
c)
Fotokopi Akte kelahiran Suami Istri
d)
Fotokopi Ijazah terakhir Suami Istri
e)
Fotokopi Akta Nikah
f)
Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu
Keluarga dari Desa
Ø Bagi
Keluarga yang ingin input data anggota Keluarga baru : anak/ orang tua/ mertua
/ cucu / Famili Lain ,:
g)
Bagi anak : Fotokopi Akte Kelahiran anak / Surat
Keterangan Kelahiran dari desa ( Kertas warna Hijau )
h)
Bagi orang tua dan lainnya : Fotokopi KTP
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Legalisir
KK : Membawa fotokopi KK secukupnya
Ø Legalisir
KTP : Membawa fotokopi KTP Secukupnya
Ø Legalisir
Akte : Membawa Fotokopi Akte secukupnya
Subscribe to:
Posts (Atom)