Wednesday, October 10, 2018

BUNISARI MEMILIH

Nangkabeurit, 07 Oktober 2018

Tepat jam dua siang acara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Dusun Bunisari Desa Luyubakti dimulai, dengan bacaan basmalah dipimpin oleh ketua panitia pemilihan BPD Desa Luyubakti, Daryanto. Tak lupa ketua panitia menjelaskan sejenak mengenai teknis dalam pemilihan anggota BPD kepada para calon pemilih yang sebelumnya telah di tentukan sepuluh orang mewakili kampung/RT- nya masing-masing.
Berhubung untuk desa Luyubakti, calon anggota BPD adalah orang/warga yang memiliki keterwakilan wilayah/dusun masing-masing dan untuk dusun Bunisari sendiri memiliki dua orang calon BPD yang akan di pilih oleh lima puluh orang warga dari lima RT, yaitu RT 009, RT 010, RT 011, RT 012 dan RT 023 di wilayah Bunisari di tambah dua suara dari calon anggota BPD yang memiliki hak untuk memilih dan di pilih, jadi total suara pemilih sebanyak lima puluh dua suara.
Calon anggota BPD di nomor urut satu di tempati oleh saudara Dadan Arisman, sementara di nomor urut dua ditempati oleh saudara Agus Tarwana. Mereka duduk berdampingan di dua kursi berbeda dengan memegangi dua lembar kertas berisi nama-nama pemilih atau jika dalam pemilihan umum di sebut Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Acara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) pun berlangsung dengan tertib dan aman, para pemilih berdatangan dari tiap-tiap RT untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana tertera dalam DPT. Para pemilih datang dengan membawa surat undangan yang sebelumnya telah di sebar oleh Panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atas dasar rekomendasi nama-nama calon pemilih dari ketua RT masing-masing.
Barulah ba’da ashar hasil pengumpulan surat suara dibuka oleh panitia dengan di saksikan oleh dua orang saksi dari masing-masing calon anggota BPD, Panitia pun mulai menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu sebelum kemudian isi dari surat suara tersebut di bacakan dan dipersaksikan di hadapan dua orang saksi. Diperoleh data dari lima puluh dua orang DPT, hanya lima puluh satu suara saja yang terkumpul di karnakan salah seorang pemilih tidak bisa hadir sebagaimana mestinya. Jumlah surat suara yang syah empat puluh Sembilan surat suara dan dua surat suara dinyatakan tidak syah karna tidak memenuhi prosedur penulisan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh panitia sebelumnya. Dimana tata cara pengisian surat suara yang syah yaitu dengan cara ditulis menggunakan spidol warna hitam yang telah di sediakan panitia, sementara yang di tulisnya adalah nomor atau nama dari calon dan bukan dengan cara di coblos. Selanjutnya, dalam satu surat suara syah hanya terdapat satu nomor atau satu nama saja, bukan merupakan kombinasi atau perpaduan dari keduanya.
Calon anggota BPD Dengan nomor urut satu mengantongi dua puluh delapan suara, sedangkan Calon anggota BPD Dengan nomor urut dua mengantongi dua puluh satu suara. Sudah bisa di pastikan saudara Dadan Arisman ( nomor urut satu ) unggul sekaligus menjadi anggota BPD terpilih yang mewakili wilayah/dusun Bunisari.

No comments:

Post a Comment