Ada hal lucu ketika Saya hendak menulis konten blog yang satu ini๐, entah sudah berapa kali Saya ingin menuliskan konten ini sebenarnya. Tapi gak tahu kenapa baru menulis satu, dua baris kalimat, Saya hapus dan begitu terus, Saya coba lagi di hari berikutnya ternyata gagal dan gagal lagi๐ฃ. Mungkin karna bawaannya pengen serius, akhirnya jadi kaku dan mood untuk meneruskan tulisan jadi berantakan.
" Hmmmphhh
…. Gak enak banget kan, sodara-sodara.
Hehee … maaf jadi curhat "๐.
Baik Kita mulai saja, semenjak penghujung April 2019 lalu
ketiadaan blanko KTP-El di Kantor Disdukcapil ( Dinas Kependudukan dan catatan
sipil ) sudah menjadi berita biasa dikalangan Masyarakat khususnya di kabupaten
Tasikmalaya. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan
KTP-EL terutama bagi warga yang hendak memperbaiki KTP-nya dikarenakan sudah
rusak ataupun karena perubahan data yang disebabkan pindah tempat tinggal,
perubahan status perkawinan, perbaikan tanggal lahir, Nama, karena hilang dan
lain sebagainya.
Saya sendiri melihat keinginan masyarakat begitu besar
terhadap ketersediaan blanko KTP-EL tersebut, tak jarang Saya jumpai warga yang
bertanya dan mengeluh terkait KTP-EL yang dimilikinya. Mendapatkan pertanyaan
dan keluhan seperti itu Saya pun tak bisa berkata banyak, hanya sama-sama
berharap semoga di bulan mendatang blanko KTP-EL sudah tersedia kembali di
Kantor Disdukcapil kabupaten Tasikmalaya.
Tahun pun berganti, kabar mengenai ketersediaan blanko
KTP-EL sudah mulai terdengar sedikit gaungnya. Dimulai dari pelayanan pencetakan
SUKET ( Surat Keterangan Pengganti KTP-EL ) yang semula hanya bisa dilayani di
kantor Disdukcapil, kini sudah bisa dilayani langsung di kantor Kecamatan. Kemudian
berlanjut ke pelayanan perbaikan data, ini pun sama. Jika di tahun-tahun
sebelumnya pelayanan perubahan data hanya bisa dilayani langsung di kantor
Disdukcapil, sekarang sudah bisa juga dilayani di kantor kecamatan, kecuali
untuk update ( pembaharuan ) NIK. Kemudahan-kemudahan tersebut terus berlanjut
hingga ke pelayanan surat pindah dan surat pindah datang baik antar kabupaten /
kota, dan antar provinsi semua bisa dilayani di kantor kecamatan. Menurut Saya, ini WOWW banget …๐ฎ , luar biasa tentunya. Masyarakat jadi sangat dipermudah
untuk mengurus dokumen kependudukannya, tinggal cukup datang langsung ke kantor
kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan, kemudian ngambil nomor
antrian di front office, duduk manis di kursi yang telah disediakan di ruang
tunggu dan taraaaa … dipanggil sama
petugas dan sudah selesai seperti itu. Angkat jempol deh ๐buat Disdukcapil
kabupaten Tasikmalaya, maju terus dengan terobosan-terobosan barunya, agar
masyarakat bisa dengan mudah medapatkan pelayanan terkait dokumen kependudukannya.
Dipenghujung bulan januari tahun 2020, Saya menerima
beberapa keping KTP-EL milik warga desa Saya, desa Luyubakti tentunya. Kepingan
KTP-EL tersebut diberikan oleh petugas kecamatan Puspahiang langsung kepada
Saya dengan nama-nama pemilik KTP-ELnya tertulis didaftar pada selembar kertas.
Setelah Saya cek ternyata itu merupakan KTP-EL milik warga berstatus pemula. Maksudnya
pemula disini adalah warga yang baru genap berusia 17 tahun atau sudah menikah
tapi belum pernah punya KTP-EL, terus datang ke kecamatan untuk perekaman
KTP-EL dan setelah satu atau dua pekan jadi deh KTP-ELnya seperti itu.
Sepekan kemudian tepatnya diawal bulan Februari 2020,
Saya menerima lagi tuh KTP-EL dengan daftaran penerimanya. Biasa Saya cek
kemudian, nah kali ini Saya mendapati diantara nama-nama pemilik dari KTP-EL
tersebut ternyata statusnya sebagai warga yang memperbaiki data di KTP-ELnya. Selanjutnya
Saya sempet nanya ke petugas / operator kecamatan Puspahiang perihal KTP-EL
tersebut dan Saya mendapatkan jawaban yang cukup menyenangkan karena ternyata
sekarang pencetakan KTP-EL tidak cuma diperuntukkan bagi penduduk pemula saja akan tetapi penduduk yang hendak memperbaiki data di KTP-ELnya maupun yang KTP-ELnya hilang ataupun rusak bisa dicetak juga, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selanjutnya KTP-EL dicetak berdasarkan system yang sudah ada di
Disdukcapil. Maksudnya, masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor
disdukcapil untuk mencetak KTP-ELnya. Masyarakat cukup langsung datang ke
kantor kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan permohonan cetak KTP-EL, nah
nanti oleh petugas kantor kecamatan puspahiang data pemohon dicek terlebih
dahulu, lalu didaftarin deh secara online ke kantor Disdukcapil. " Beneran semudah
itu?? Lah iya bener banget semudah itu …", nanti setelah beberapa hari KTP-EL
dicetak oleh Disdukcapil, begitu KTP-EL tersebut selesai cetak langsung deh diantarkan
oleh petugas ke kantor kecamatan Puspahiang, dari kantor kecamatan Puspahiang
Saya ambil seperti biasa dan kemudian masyarakat yang bersangkutan cukup datang
ke kantor desa Luyubakti untuk pengambilan KTP-EL. Nah nanti dilembar
penerimaan KTP-EL, sipenerima membubuhkan tanda tangannya dan dipotret langsung oleh
Saya sebagai bukti bahwa KTP-EL sudah sampai ke tangan sipenerima.
Kurang lebih selama bulan Februari 2020, Saya menerima empat kali penyerahan kepingan KTP-EL milik 'wargaSaya', dan diawal Maret Saya kembali menerima kepingan KTP-EL sebagaimana biasa yang mana sebagian besarnya telah Saya serahkan secara langsung kepada warga ada juga yang melalui para Kepala wilayah di lima kedusunan yang ada di desa Luyubakti.
Terakhir, Saya mendapatkan info dari petugas pelayanan
Kantor Kecamatan Puspahiang, bahwa terkait pandemi Covid-19 saat ini,
pencetakan KTP-EL ditunda dulu sementara waktu terkait keterbatasan Blanko,
namun bagi warga yang hendak membuat permohonan cetak KTP-EL tetap bisa
dilayani di kantor kecamatan Puspahiang. Sama halnya dengan pencetakan KTP-EL, pelayanan pembuatan surat pindah baik pindah
antar desa, kecamatan, kabupaten / kota maupun provinsi sama ditunda dulu
sampai pemberitahuan berikutnya.
Ok sekian dulu, semoga bermanfaat.๐ค
Ok sekian dulu, semoga bermanfaat.๐ค
No comments:
Post a Comment