Thursday, April 9, 2020

PELAYANAN CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DIPERMUDAH


   
    
    Ada hal lucu ketika Saya hendak menulis konten blog yang satu  ini๐Ÿ˜, entah sudah berapa kali Saya ingin menuliskan konten ini sebenarnya. Tapi gak tahu kenapa baru menulis satu, dua baris kalimat, Saya hapus dan begitu terus, Saya coba lagi di hari berikutnya ternyata gagal dan gagal lagi๐Ÿ˜ฃ. Mungkin karna bawaannya pengen serius, akhirnya jadi kaku dan mood untuk meneruskan tulisan jadi berantakan. 
" Hmmmphhh …. Gak enak banget kan, sodara-sodara. 
Hehee … maaf jadi curhat "๐Ÿ˜.

Baik Kita mulai saja, semenjak penghujung April 2019 lalu ketiadaan blanko KTP-El di Kantor Disdukcapil ( Dinas Kependudukan dan catatan sipil ) sudah menjadi berita biasa dikalangan Masyarakat khususnya di kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KTP-EL terutama bagi warga yang hendak memperbaiki KTP-nya dikarenakan sudah rusak ataupun karena perubahan data yang disebabkan pindah tempat tinggal, perubahan status perkawinan, perbaikan tanggal lahir, Nama, karena hilang dan lain sebagainya.
Saya sendiri melihat keinginan masyarakat begitu besar terhadap ketersediaan blanko KTP-EL tersebut, tak jarang Saya jumpai warga yang bertanya dan mengeluh terkait KTP-EL yang dimilikinya. Mendapatkan pertanyaan dan keluhan seperti itu Saya pun tak bisa berkata banyak, hanya sama-sama berharap semoga di bulan mendatang blanko KTP-EL sudah tersedia kembali di Kantor Disdukcapil kabupaten Tasikmalaya.

   Tahun pun berganti, kabar mengenai ketersediaan blanko KTP-EL sudah mulai terdengar sedikit gaungnya. Dimulai dari pelayanan pencetakan SUKET ( Surat Keterangan Pengganti KTP-EL ) yang semula hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil, kini sudah bisa dilayani langsung di kantor Kecamatan. Kemudian berlanjut ke pelayanan perbaikan data, ini pun sama. Jika di tahun-tahun sebelumnya pelayanan perubahan data hanya bisa dilayani langsung di kantor Disdukcapil, sekarang sudah bisa juga dilayani di kantor kecamatan, kecuali untuk update ( pembaharuan ) NIK. Kemudahan-kemudahan tersebut terus berlanjut hingga ke pelayanan surat pindah dan surat pindah datang baik antar kabupaten / kota, dan antar provinsi semua bisa dilayani di kantor kecamatan. Menurut Saya, ini WOWW banget …๐Ÿ˜ฎ , luar biasa tentunya. Masyarakat jadi sangat dipermudah untuk mengurus dokumen kependudukannya, tinggal cukup datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan, kemudian ngambil nomor antrian di front office, duduk manis di kursi yang telah disediakan di ruang tunggu  dan taraaaa … dipanggil sama petugas dan sudah selesai seperti itu. Angkat jempol deh ๐Ÿ‘buat Disdukcapil kabupaten Tasikmalaya, maju terus dengan terobosan-terobosan barunya, agar masyarakat bisa dengan mudah medapatkan pelayanan terkait dokumen kependudukannya.

Dipenghujung bulan januari tahun 2020, Saya menerima beberapa keping KTP-EL milik warga desa Saya, desa Luyubakti tentunya. Kepingan KTP-EL tersebut diberikan oleh petugas kecamatan Puspahiang langsung kepada Saya dengan nama-nama pemilik KTP-ELnya tertulis didaftar pada selembar kertas. Setelah Saya cek ternyata itu merupakan KTP-EL milik warga berstatus pemula. Maksudnya pemula disini adalah warga yang baru genap berusia 17 tahun atau sudah menikah tapi belum pernah punya KTP-EL, terus datang ke kecamatan untuk perekaman KTP-EL dan setelah satu atau dua pekan jadi deh KTP-ELnya seperti itu.

Sepekan kemudian tepatnya diawal bulan Februari 2020, Saya menerima lagi tuh KTP-EL dengan daftaran penerimanya. Biasa Saya cek kemudian, nah kali ini Saya mendapati diantara nama-nama pemilik dari KTP-EL tersebut ternyata statusnya sebagai warga yang memperbaiki data di KTP-ELnya. Selanjutnya Saya sempet nanya ke petugas / operator kecamatan Puspahiang perihal KTP-EL tersebut dan Saya mendapatkan jawaban yang cukup menyenangkan karena ternyata sekarang pencetakan KTP-EL tidak cuma diperuntukkan bagi penduduk pemula saja akan tetapi penduduk yang hendak memperbaiki data di KTP-ELnya maupun yang KTP-ELnya hilang ataupun rusak bisa dicetak juga, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selanjutnya KTP-EL dicetak berdasarkan system yang sudah ada di Disdukcapil. Maksudnya, masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor disdukcapil untuk mencetak KTP-ELnya. Masyarakat cukup langsung datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan permohonan cetak KTP-EL, nah nanti oleh petugas kantor kecamatan puspahiang data pemohon dicek terlebih dahulu, lalu didaftarin deh secara online ke kantor Disdukcapil. " Beneran semudah itu?? Lah iya bener banget semudah itu …", nanti setelah beberapa hari KTP-EL dicetak oleh Disdukcapil, begitu KTP-EL tersebut selesai cetak langsung deh diantarkan oleh petugas ke kantor kecamatan Puspahiang, dari kantor kecamatan Puspahiang Saya ambil seperti biasa dan kemudian masyarakat yang bersangkutan cukup datang ke kantor desa Luyubakti untuk pengambilan KTP-EL. Nah nanti dilembar penerimaan KTP-EL, sipenerima membubuhkan tanda tangannya dan dipotret langsung oleh Saya sebagai bukti bahwa KTP-EL sudah sampai ke tangan sipenerima.


Kurang lebih selama bulan Februari 2020, Saya menerima empat kali penyerahan kepingan KTP-EL milik 'wargaSaya', dan diawal Maret Saya kembali menerima kepingan KTP-EL sebagaimana biasa yang mana sebagian besarnya telah Saya serahkan secara langsung kepada warga ada juga yang melalui para Kepala wilayah di lima kedusunan yang ada di desa Luyubakti.
     Terakhir, Saya mendapatkan info dari petugas pelayanan Kantor Kecamatan Puspahiang, bahwa terkait pandemi Covid-19 saat ini, pencetakan KTP-EL ditunda dulu sementara waktu terkait keterbatasan Blanko, namun bagi warga yang hendak membuat permohonan cetak KTP-EL tetap bisa dilayani di kantor kecamatan Puspahiang. Sama halnya dengan pencetakan KTP-EL,  pelayanan pembuatan surat pindah baik pindah antar desa, kecamatan, kabupaten / kota maupun provinsi sama ditunda dulu sampai pemberitahuan berikutnya.

Ok sekian dulu, semoga bermanfaat.๐Ÿค—



No comments:

Post a Comment