Tepat jam dua siang acara pemilihan
anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Dusun Bunisari Desa Luyubakti dimulai,
dengan bacaan basmalah dipimpin oleh ketua panitia pemilihan BPD Desa
Luyubakti, Daryanto. Tak lupa ketua panitia menjelaskan sejenak mengenai teknis
dalam pemilihan anggota BPD kepada para calon pemilih yang sebelumnya telah di
tentukan sepuluh orang mewakili kampung/RT- nya masing-masing.
Berhubung untuk desa Luyubakti, calon anggota
BPD adalah orang/warga yang memiliki keterwakilan wilayah/dusun masing-masing
dan untuk dusun Bunisari sendiri memiliki dua orang calon BPD yang akan di
pilih oleh lima puluh orang warga dari lima RT, yaitu RT 009, RT 010, RT 011,
RT 012 dan RT 023 di wilayah Bunisari di tambah dua suara dari calon anggota
BPD yang memiliki hak untuk memilih dan di pilih, jadi total suara pemilih
sebanyak lima puluh dua suara.
Calon anggota BPD di nomor urut satu di
tempati oleh saudara Dadan Arisman, sementara di nomor urut dua ditempati oleh
saudara Agus Tarwana. Mereka duduk berdampingan di dua kursi berbeda dengan memegangi
dua lembar kertas berisi nama-nama pemilih atau jika dalam pemilihan umum di
sebut Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Acara pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) pun berlangsung dengan tertib dan aman, para
pemilih berdatangan dari tiap-tiap RT untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana
tertera dalam DPT. Para pemilih datang dengan membawa surat undangan yang
sebelumnya telah di sebar oleh Panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ) atas dasar rekomendasi nama-nama calon pemilih dari ketua RT
masing-masing.
Barulah ba’da ashar hasil pengumpulan
surat suara dibuka oleh panitia dengan di saksikan oleh dua orang saksi dari
masing-masing calon anggota BPD, Panitia pun mulai menghitung jumlah surat
suara terlebih dahulu sebelum kemudian isi dari surat suara tersebut di bacakan
dan dipersaksikan di hadapan dua orang saksi. Diperoleh data dari lima puluh
dua orang DPT, hanya lima puluh satu suara saja yang terkumpul di karnakan
salah seorang pemilih tidak bisa hadir sebagaimana mestinya. Jumlah surat suara
yang syah empat puluh Sembilan surat suara dan dua surat suara dinyatakan tidak
syah karna tidak memenuhi prosedur penulisan sebagaimana yang telah dijelaskan
oleh panitia sebelumnya. Dimana tata cara pengisian surat suara yang syah yaitu
dengan cara ditulis menggunakan spidol warna hitam yang telah di sediakan panitia,
sementara yang di tulisnya adalah nomor atau nama dari calon dan bukan dengan
cara di coblos. Selanjutnya, dalam satu surat suara syah hanya terdapat satu
nomor atau satu nama saja, bukan merupakan kombinasi atau perpaduan dari keduanya.
Calon anggota BPD Dengan nomor urut satu
mengantongi dua puluh delapan suara, sedangkan Calon anggota BPD Dengan nomor
urut dua mengantongi dua puluh satu suara. Sudah bisa di pastikan saudara Dadan
Arisman ( nomor urut satu ) unggul sekaligus menjadi anggota BPD terpilih yang
mewakili wilayah/dusun Bunisari.