Sudah menjadi pemandangan biasa disini ketika warga kabupaten Tasikmalaya hendak mengurus dokumen kependudukannya, mereka datang ke kantor pelayanan disdukcapil ( Dinas Kependudukan dan catatan sipil ) yang beralamat di jalan Mayor utarya tepatnya di dekat masjid agung dan taman kota Tasikmalaya. Disini mereka dilayani dari mulai pembuatan Kartu Keluarga, Akte kelahiran, Akte kematian, perbaikan data, rekam KTP dan juga cetak KTP selama persediaan blanko KTP masih ada. Oya yang terbaru yaitu pelayanan cetak KIA ( Kartu identitas anak ) yang mulai dibuka sejak Agustus 2019 lalu bisa juga dilayani disini, tentunya setelah sabar menunggu giliran nomor antrian dipanggil oleh petugas pelayanan Disdukcapil.
Pelayanan dokumen kependudukan yang terletak di lantai dua kantor Disdukcapil ini selalu terbuka tiap harinya yaitu dari hari senin sampai dengan hari jum'at. Adapun mekanisme pelayanan di disdukcapil sendiri selain dari masyarakat kabupaten Tasikmalaya datang secara langsung, juga ada jadwal pelayanan untuk masing-masing kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Seperti hari ini Kamis pagi Saya datang kesini sebagaimana jadwal yang tertera di salah satu pintu masuk ruang pelayanan dokumen kependudukan, meski awalnya pada tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2019 lalu jadwal untuk Kecamatan Saya yaitu Kecamatan Puspahiang adalah tiap hari Selasa. Namun karna mungkin alasan satu dan lain hal, akhirnya menjadi hari Kamis.
Kendati keberadaan kantor disdukcapil kabupaten Tasikmalaya ini masih berlokasi di Kota Tasikmalaya, jadi lumayan jauh rute perjalanan yang harus Saya tempuh dari mulai perbatasan desa Luyubakti Kecamatan Puspahiang hingga Taskot ( Tasikmalaya Kota ). Semoga kedepan kantor Pelayanan Disdukcapil bisa lebih dekat lokasinya dengan Kantor Pemda kabupaten Tasikmalaya, mengingat Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya berada di wilayah Singaparna. Dan yang terpenting biar Saya gak jauh menempuh perjalanannya, Pemirsa ... Hehee.
Kantor pelayanan di lantai dua yang sudah buka sejak pukul tujuh pagi ini di bagi menjadi dua ruangan yang tiap harinya selalu ramai dipadati oleh warga. Ruang pertama di bagian tengah melayani perekaman E-KTP bagi pemula dan cek iris mata bagi pemegang E-KTP dengan data ganda atau lainnya, Pelayanan pembuatan akte kelahiran, akte kematian, cetak kartu keluarga ( KK ) dan perbaikan data, pembuatan surat pindah dan pelayanan surat pindah datang, perbaikan akte kelahiran, legalisir dokumen kependudukan serta satu ruangan untuk pengambilan dokumen kependudukan. Sedangkan ruangan untuk pelayanan cetak E-KTP / surat keterangan pengganti KTP sementara ( Suket ) dan cetak KIA terdapat di ruangan sebelahnya. Jadi bagi warga yang hendak membuat E-KTP terus salah masuk ruangan malah ke ruangan tempat pelayanan KK, bisa keluar dan berjalan memutar ke belakang ruangan pelayanan KK.
Bagi warga yang hendak membuat dokumen kependudukan pertama kali ke kantor Disdukcapil ini, Saya sarankan untuk melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Untuk kelengkapan berkas persyaratannya bisa ditanyakan langsung ke petugas kantor desa tempat saudara/i tinggal.
No comments:
Post a Comment